David Ganda Silalahi

let's our freedom's to be free

ZONASI IMPLEMENTASI PROGRAM CSR

Author: David Ganda Silalahi

 

Pembagian wilayah menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam manajemen pengimplementasian program CSR. Banyak para praktisi saat ini cenderung mengabaikan pembagian wilayah ataupun zonasi pelaksanaan program. Umumnya para pelaku bisnis fokus pada jenis program maupun strategi pelaksanaannya. Tidak dipungkiri, hal tersebut juga penting, tetapi perlu juga menyambung alurkan aspek zonasi pada setiap  pelaksanaan program Corporate Social Responsibility.

Pembagian wilayah pada dasarnya dapat dilakukan dengan melihat komposisi ataupun dampak yang terjadi. Aspek dampak dijadikan sebagai salah satu indikator penentu mengingat konsep dasar dari pelaksanaan program Corporate Social Responsibility adalah sebagai wujud dari bentuk etika ataupun tanggungjawab korporasi terhadap masyarakat dan lingkungannya. Sehingga penentuan dampak aktivitas perusahaan sangatlah memegang peranan penting dalam penentuan zonasi ataupun wilayah pelaksanaan program CSR.

Gambar

Adapun mengapa penentuan zonasi pengimplementasian program CSR ini menjadi penting mengingat perlu diklasifikasinya sasaran penerima program CSR. Klasifikasi ini penting terkait “siapa berperan apa” pada masyarakat. Karna sesungguhnya, pemberdayaan masyarakat adalah menjadi tugas pokok pemerintah baik daerah maupun pusat. Agar tidak terjadi tumpang tindih dan pemerataan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat,  penting dilakukan pembagian wilayah. Pembagian zonasi/wilayah pelaksanaan program CSR dapat dikategorikan pada 3 bagian wilayah, yaitu:

  1. Ring I : masyarakat yang terkena dampak langsung dari aktifitas korporasi
  2. Ring II : merupakan masyarakat yang terkena dampak tidak langsung dari aktifitas korporasi
  3. Ring III : masyarakat yang tidak terkena dampak dari aktifitas perusahaan

Gambar

Idealnya, korporasi haruslah membagi komposisi pelaksanaan program sesuai dengan pembagian zonasi diatas. Pembagian komposisi terkait pada jenis program, jumlah program, dan hal terkait lainnya. Sebaiknya pada masyarakat yang masuk pada zona ring I, program CSR mencakup program empowerment, relation dan services. Hal ini dikarenakan masyarakat pada level inilah yang paling dirugikan sebagai akibat aktivitas perusahaan. Saat ini banyak para pelaku bisnis yang keliru dimana memfokuskan program pemberdayaannya pada lokasi yang dekat dengan posisi pemerintahan daerah. Hal ini muncul dapat saja karena dorongan pemerintah daerah, maupun keinginan korporasi yang lebih menganggap program CSR sebagai alat/strategi politik daerah.

Gambar

Ditelaah dari tingkat kesejahteraan ataupun tingkat kemandirian, idealnya masyarakat yang termasuk pada ring I haruslah menjadi prioritas dibadingkan masyarakat pada ring II dan III. Mengingat keterbatasan perusahaan dalam pengalokasian dana terhadap program CSR, sudah selayaknya masyarakat yang termasuk pada ring I dijadikan focus utama. Apabila persoalan pada masyarakat ring I ini sudah “tuntas” barulah pengimplementasian program dapat dialihkan atau dilakukan secara pararel pada masyrakat ring II dan III. Penting juga disadari bahwa perusahaan bukanlah suatu wadah untuk membagi keuntungan, sehingga perlu disikapi dengan bijaksana terhadap “siapa berperan apa” dalam pengimplementasian program pemberdayaan masyarakat.

2 comments on “ZONASI IMPLEMENTASI PROGRAM CSR

  1. tijok
    Februari 25, 2014

    Wah tulisannya mas david sangat bagus sekali. Salut saya

    • david ganda silalahi
      Februari 26, 2014

      makasih mas guruku…. hahahahaha

Tinggalkan komentar